Rumah sakit Kristen Lindimara sudah berdiri selama 109 tahun di pulau Sumba, RSK Lindimara menjalankan Misi melalui pelayanan dibidang kesehatan. Pada tahun 1904 dirintis pelayanan kesehatan oleh misionaris belanda Pdt. D.K Wielenga. Di bawah pohon melayani masyarakat Sumba yang belum tersentuh pelayanan kesehatan. Pelayanan ini berubah menjadi Balai Pengobatan di tahun 1912, kegiatan pelayanan meliputi ; pemberitaan Injil, menguatkan yang lemah, menyembuhkan yang sakit melalui balai pengobatan dan dalam perjalanannya hingga tahun 1937 berkembang menjadi Rumah Sakit Kristen Lindimara. Pelayanan Rumah Sakit melewati berbagai situasi politik dan keamanan. RS Kristen Lindimara melewati masa perang dan berbagai kesulitan. Pada tahun 1949 dibentuklah Yayasan Untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit Kristen Di Sumba (YUMERKRIS) atas dasar penyerahan kembali tugas dan wewenang oleh Pemerintah NIT yang di delegasikan kewenangannya kepada Kepala Daerah Sumba dalam hal ini bapak Umbu Tipuk Marisi dan Panitra Daerah Controlir C. Ouwehand kepada Zending yang di wakili oleh Ds. P. G. Van Berge dan Ds. P. J. Lambooy, Yang bertempat di kantor Pemerintah daerah Sumba di Waingapu. Yang kemudian pada tanggal 10 April 1951 YUMERKRIS memperoleh Hak Badan Hukum di hadapan Notaris Mr. Karel Eduard Krijgsman di Jakarta dengan Akta Notaris No 33.
Rumah Sakit Kristen Lindimara memiliki visi : “Menjadi Rumah Sakit yang melayani dengan kasih dan mengutamakan mutu bagi keselamatan pasien”
Rumah Sakit Kristen Lindimara memiliki falsafah:
Rumah Sakit Kristen Lindimara di Pulau Sumba berdiri sejak 1904 ketika pelayanan kesehatan pertama kali dirintis oleh misionaris Belanda, Pdt. D.K Wielenga di bawah pohon untuk masyarakat yang belum memiliki akses kesehatan. Dari balai pengobatan pada 1912, pelayanan berkembang menjadi Rumah Sakit Kristen Lindimara pada 1937, meskipun melewati masa perang dan kesulitan. Pada 1949, Yayasan Untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit Kristen Di Sumba (YUMERKRIS) dibentuk, dan pada 1951, yayasan ini memperoleh Hak Badan Hukum, menegaskan status legalitasnya sebagai lembaga penyelenggara rumah sakit.
Jl. Prof.DR WZ. Johannes No.6,Waingapu
Hak cipta dilindungi undang-undang ©️ RSK Lindimara || Powered By Tim Magang